Qurban

 Qurban berasal dari bahasa arab yang artinya pendekatan diri atau mendekatkan diri.Qurban menurut istilah menyembelih hewan tertentu pada hari raya idul adha dan hari tasyrik pada tanggal 11-12-13 hijiriyah untuk beribadah kepada Allah SWT.Dalil yang menunjukan perintah qurban pada QS.Al-kautsar ayat 3.Hukum Qurban sunat muakad bagi seluruh setiap muslim yang memiliki kemampuan untuk melakukannya.Waktu pelaksanaan qurban dilakukan pada tanggal 10-13 Dzulhijjah.Hewan yang boleh dikurbankan,adalah:

1.Unta yang berumur 5 tahun

2.Sapi yang berumur 2 tahun 

3.Kambing yang berumur 2 tahun

4.Domba yang berumur 6 bulan

Syarat-syarat hewan Kurban 

1.Binatang itu matanya tidak buta sebelah

2.Binatang itu kakinya tidak pincang 

3.Binatang itu tidak kurus

4.Binatang itu tidak berpenyakit yang tampak nyata

5.Binatang itu telinganya tidak putus sebelah

Sunat dalam Qurban

1.Membaca basmallah dan membaca shalawat nabi

2.Membaca takbir dan berdoa agar qurban dikarunia Allah SWT

3.Penyembelihan sebaiknya dilakukan oleh yang berkurban

4.Dihadapkan ke kiblat

5.Berperilaku ihsan terhadap binatang


Komentar